Koma.id– Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) terus panen kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai draf tersebut sarat dengan masalah fundamental. Banyak aspek tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, kerancuan kewenangan, serta fokus pada keamanan negara yang dinilai mengabaikan perlindungan terhadap individu.
Kritik tersebut mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang digelar oleh sejumlah lembaga, termasuk Centra Initiative, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Imparsial, dan Raksha Initiatives.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra, menyoroti ketidakjelasan batas antara ranah keamanan siber (cyber security) yang seharusnya dipimpin oleh pihak sipil dan pertahanan siber (cyber defense) sehingga mengindikasikan potensi militerisasi di ruang siber.
Senada dengan hal itu, Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, mengungkapkan bahwa polemik dan penolakan terhadap RUU KKS telah berlangsung sejak pembahasannya dimulai pada 2014. Menurutnya, RUU ini dinilai tumpang tindih dengan undang-undang lain dan berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil.







