Koma.id– Gelombang penolakan keras muncul dari berbagai elemen masyarakat menyusul usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Penolakan ini datang terutama dari kalangan aktivis Reformasi 1998 yang menilai wacana tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi serta pengingkaran terhadap nurani dan akal sehat bangsa.
Juru Bicara Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad 98), Asep Nurdin, menyatakan secara tegas bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah tindakan yang menyalahi akal sehat dan sejarah bangsa. Menurutnya, Soeharto merupakan simbol dari kekuasaan yang menindas rakyat dan melahirkan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme yang menjadi alasan utama lahirnya gerakan Reformasi 1998.
Penolakan senada juga disampaikan Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menegaskan bahwa upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan pengkhianatan terbesar terhadap mandat rakyat sejak Reformasi digulirkan. Amnesty menilai, langkah ini justru berpotensi melukai keluarga korban pelanggaran HAM yang terjadi selama masa kepemimpinan Soeharto.
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi bahwa keputusan mengenai usulan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai polemik pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sudah tidak relevan lagi, karena nama mantan presiden tersebut telah dicabut dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.







