Koma.id– Kekecewaan mendalam dirasakan Rizky Agam Syahputra setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan keringanan hukuman kepada para pelaku pembunuhan ayahnya, Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil asal Tangerang.
Dalam putusan kasasi yang baru dikeluarkan, MA mengoreksi vonis awal yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan militer terhadap tiga terdakwa penembakan yang menewaskan Ilyas.
Rizky menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Meski pengajuan banding para terdakwa ditolak, hukuman penjara mereka justru berkurang dibanding putusan sebelumnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa institusinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada lembaga peradilan.
Diketahui, kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman terjadi pada tahun lalu dan sempat menyita perhatian publik karena melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut. Vonis awal dari pengadilan militer menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, namun kini hukuman tersebut dikurangi setelah proses kasasi.







