Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Ringankan Hukuman Oknum Tentara Pelaku Pembunuhan, Tanda MA Lebih Tunduk pada Seragam Ketimbang Keadilan

Views
×

Ringankan Hukuman Oknum Tentara Pelaku Pembunuhan, Tanda MA Lebih Tunduk pada Seragam Ketimbang Keadilan

Sebarkan artikel ini
Ringankan Hukuman Oknum Tentara Pelaku Pembunuhan, Tanda MA Lebih Tunduk pada Seragam Ketimbang Keadilan
Terdakwa mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3). (Foto/Istimewa)

Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman dua eks prajurit TNI AL dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dalam kasus penembakan pengusaha rental mobil.

Dalam putusan tertanggal 2 September 2025 itu, MA juga menurunkan hukuman terdakwa lain, Rafsin Hermawan, dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan keputusan tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam pernyataan resmi, koalisi menilai langkah MA mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas di lingkungan militer.

“MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” tegas pernyataan itu, Selasa (21/10/2025).

Koalisi menyoroti bahwa vonis ringan terhadap anggota militer bukan pertama kali terjadi. Kasus serupa muncul di Medan, ketika Pengadilan Militer I-02 hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, yang terbukti menganiaya pelajar SMP hingga meninggal dunia. Putusan ini memicu kemarahan publik karena dianggap tidak sebanding dengan beratnya kejahatan, bahkan lebih ringan dibanding kasus pencurian.

Koalisi menilai pola vonis ringan dan proses hukum tertutup terhadap anggota TNI telah menjadi praktik berulang. Ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum cenderung tertutup dan perlakuan tidak setara muncul.

“Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan,” tegas pernyataan koalisi.

Menurut Koalisi, kondisi ini memperlihatkan stagnasi reformasi sektor keamanan sejak era reformasi 1998. Padahal, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas menyebut prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Namun, ketentuan tersebut terus diabaikan karena revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tak kunjung diselesaikan.

Koalisi mendesak Pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan revisi UU Peradilan Militer agar seluruh tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI diadili di peradilan umum. Mereka juga meminta Panglima TNI memperkuat mekanisme pencegahan pelanggaran melalui pengawasan senjata api dan evaluasi psikologis rutin terhadap prajurit.

“Tanpa revisi UU Peradilan Militer maka Impunitas terhadap kejahatan Anggota TNI akan terjadi, sekaligus melanggengkan keberulangan perbuatan oleh Anggota TNI lainnya,” tutup pernyataan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.