Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Jaksa Nakal Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Izin Jaksa Agung

Views
×

Jaksa Nakal Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Izin Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
Rawan Disalahgunakan Jaksa, Pengamat Tolak Asas Dominus Litis ! Tak Cocok Diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Koma.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus kewajiban izin khusus Jaksa Agung dalam penangkapan dan penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai putusan MK tersebut merupakan langkah tepat untuk memperkuat prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelum Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 direvisi oleh MK, banyak jaksa nakal yang berlindung di balik kewajiban izin Jaksa Agung itu. Sekarang tidak ada lagi alasan untuk kebal hukum.

Menurutnya, setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum seperti jaksa, harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. Putusan MK dinilai menutup celah perlindungan terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, juga menyambut positif langkah MK tersebut. Ia menilai keputusan ini sejalan dengan semangat Jaksa Agung untuk memastikan bahwa penegak hukum tidak justru menjadi pelanggar hukum.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.