Koma.id– Polda Metro Jaya resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, ibu satu anak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi rusuh pada Agustus 2025 lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan dua hal utama, yakni aspek kemanusiaan dan penyidikan.
Dari sisi kemanusiaan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangguhkan penahanan Figha karena ia adalah seorang ibu. Sedangkan dari aspek penyidikan, kata dia, penyidik telah mendapat seluruh keterangan yang diperlukan dari Figha.
Usai penahanannya ditangguhkan, Figha Lesmana menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan seluruh rakyat Indonesia. Ia mengaku menyesal atas tindakannya yang memicu kerusuhan dan berjanji akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang masih berjalan.







