Koma.id– Gelombang kritik terus mengarah ke pemerintah dan DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses perumusan RUU tersebut tidak transparan dan berpotensi mengancam kebebasan digital serta hak privasi individu.
Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menyoroti bahwa draf RUU KKS masih terlalu berorientasi pada kepentingan negara (state-centric), bukan pada perlindungan warga negara sebagai pengguna ruang digital.
Koalisi juga mengkritik keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penyidikan pidana siber sebagaimana tercantum dalam draf RUU tersebut. Menurut mereka, kewenangan penyidikan adalah ranah sipil, bukan militer.
Selain itu, Koalisi menyoroti pasal-pasal baru yang muncul dalam draf RUU KKS, yakni Pasal 58, 59, dan 60, yang memperkenalkan sejumlah tindak pidana baru, termasuk istilah kontroversial yaki makar di ruang siber.
Dalam pasal tersebut, setiap individu yang dianggap melakukan makar di dunia maya dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Koalisi menilai pasal itu sangat berbahaya karena berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan ekspresi publik di ruang digital, mengingat definisinya yang masih kabur dan dapat ditafsirkan secara luas.







