Koma.id– Sejumlah guru besar dan dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Delpedro Marhaen, mahasiswa magister kampus tersebut. Delpedro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan penghasutan kerusuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus lalu.
Masa penahanan Delpedro diketahui telah diperpanjang oleh pihak kepolisian. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebermanfaatan hukum. Ia menegaskan, perbuatan Delpedro tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana pasal yang disangkakan.
Karena itu, menurut Taufiqurrohman, aparat kepolisian semestinya segera menangguhkan penahanan Delpedro. Ia menekankan, keadilan harus ditegakkan dengan memperhatikan aspek manfaat, bukan hanya sekadar menjalankan prosedur hukum secara kaku.







