Koma.id– Mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), ditunda hingga Senin (6/10/2025) mendatang. Penundaan itu terjadi setelah Hakim Mediator Sunoto mengumpulkan para pihak di ruang mediasi.
Penggugat, Subhan Palal, meminta agar para prinsipal hadir langsung dalam mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Subhan menyebut informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran sudah banyak tersebar di ruang publik, termasuk data dari KPU RI yang mencatat putra Presiden Joko Widodo itu menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007), yang keduanya setingkat SMA.
Namun, ia menilai pokok gugatan terkait riwayat pendidikan merupakan cacat bawaan yang sulit diperbaiki. Karena itu, Subhan menyebut peluang damai dengan Gibran kecil.







