Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Bambang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), perusahaan yang terlibat dalam distribusi bansos beras tersebut.
Status tersangka Bambang terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam gugatan itu, Bambang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Rudijanto Tanoesoedibjo kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo itu
“KPK menghormati hak hukum Saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.







