Koma.id– Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pembahasan dilakukan dalam situasi mendesak menyusul ultimatum dari Pemerintah Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan bahwa pembahasan RUU bersama Panja Pemerintah harus dilakukan secara cepat karena waktu yang tersedia sangat terbatas.
Desakan ini muncul setelah Indonesia menerima surat resmi dari Arab Saudi di mana area di Arafah tidak kita pastikan, maka berpotensi diberikan ke pihak lain. Area itu selama ini digunakan jamaah haji Indonesia terancam.
Sementara itu, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam RUU. Ia mendorong agar distribusi kuota haji, termasuk kuota tambahan, diatur secara tegas dan eksplisit dalam undang-undang, bukan hanya melalui kebijakan pemerintah atau DPR.







