Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

162 Satuan Baru TNI Buka Ruang Kembalinya Dwifungsi ABRI

Views
×

162 Satuan Baru TNI Buka Ruang Kembalinya Dwifungsi ABRI

Sebarkan artikel ini
Militer
Militer Indonesia (TNI).

Koma.id SETARA Institute menyoroti arah reformasi TNI di era Presiden Prabowo Subianto yang dinilai mengalami kemunduran signifikan dari prinsip-prinsip pembatasan peran militer di ranah sipil. Kritik ini mencuat menyusul peresmian 162 satuan baru TNI oleh Presiden Prabowo pada Minggu (10/8/2025), yang mencakup enam Komando Daerah Militer (Kodam), 20 Brigade Teritorial Pembangunan, dan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maupun revisinya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Silakan gulirkan ke bawah

Aturan tersebut membatasi secara ketat penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dan keterlibatan dalam operasi militer selain perang (OMSP), serta menegaskan pembangunan postur TNI harus menghindari model organisasi yang membuka peluang bagi kepentingan politik praktis.

“Penekanan berlebihan pada kuantitas personel berisiko memundurkan TNI ke paradigma lama yang identik dengan force expansion tanpa didukung transformasi doktrin, teknologi, dan interoperabilitas,” kata Ikhsan dalam keterangannya.

Atas berbagai kondisi tersebut, SETARA Institute memberikan catatan sebagai berikut:

1. Pembentukan 6 Kodam baru memperlihatkan penyusunan kebijakan yang tidak berbasis kepada ketentuan UU TNI. Baik dalam UU TNI 2024 maupun hasil revisinya, terdapat ketentuan Pasal 11 ayat (2) bahwa Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara. Dalam bagian penjelasan Pasal a quo, terdapat penekanan bahwa dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Sementara dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah.

2. Dalam memastikan pertahanan dan kedaulatan negara, sebagaimana amanat UU TNI Pasal 11 ayat (2), pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI melalui pembentukan struktur Komando Teritorial seharusnya memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan.

3. Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan ini menjadi bentuk ekspansi militer ke dalam ruang sipil dengan bungkus pembangunan dan kesejahteraan. Retorika pembangunan tidak dapat menyembunyikan realitas bahwa militer sedang memperluas peran dan pengaruhnya ke ranah yang bukan wewenangnya. Kehadiran batalyon-batalyon non-tempur adalah deviasi terhadap amanat reformasi 1998 yang dengan tegas memisahkan militer dari urusan sipil, serta gejala terang arus balik reformasi TNI melalui ketidakpatuhan terhadap berbagai batasan dalam OMSP yang telah diatur UU TNI 2025.

4. Pembentukan Batalyon Pembangunan ini mengakibatkan distorsi fungsi pertahanan. Ketika dunia tengah memperkuat postur militer berbasis teknologi, kapasitas dan kualitas prajurit, alutsista, hingga kesejahteraan prajurit untuk menghadapi dinamika ancaman, TNI justru gagal fokus dengan menambah banyak prajurit untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil, yang notabene sudah memiliki berbagai otoritas sipil yang menanganinya. Penambahan 100 batalyon tersebut dapat berkonsekuensi bertambahnya beban anggaran, terutama untuk gaji, infrastruktur, dan pembinaan. Mengingat terdapat urgensi penguatan alutsista dan kesejahteraan prajurit, semestinya fokus anggaran dapat diarahkan kepada aspek-aspek penting tersebut.

5. Pascapenghapusan ketentuan keputusan dan kebijakan politik negara sebagai basis implementasi OMSP melalui revisi UU TNI tahun 2004, pembentukan batalyon pembangunan semakin membuka lebar peran-peran militer di ranah sipil tanpa kontrol legislatif. Hal ini mengingatkan pada residu Dwifungsi ABRI, di mana kapasitas organisasi yang besar membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam administrasi sipil dan politik. Kondisi ini juga dapat memicu Pengerdilan Peran Lembaga Sipil karena peran-peran konvensional otoritas sipil, terutama di daerah, justru turut diemban oleh batalyon pembangunan.

6. Presiden bersama DPR perlu melakukan evaluasi terhadap pembentukan 162 satuan baru TNI, terutama 6 Komando Daerah Militer, 20 Brigade Teritorial Pembangunan, dan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan. Evaluasi dilakukan terhadap arah dan dasar strategis pembentukan satuan untuk memastikan langkah ini selaras dengan agenda penguatan pertahanan dan postur TNI, serta tidak sekadar memperbesar struktur tanpa peningkatan kapabilitas. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap dampak hubungan sipil-militer subjektif, guna mencegah penguatan militerisme yang berpotensi mengikis supremasi sipil dan ruang demokrasi, dengan menegaskan mekanisme pengawasan publik dan parlemen.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.