Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Soroti RKUHAP, IPW: Kewenangan Penyidikan oleh TNI Berpotensi Picu Pelanggaran HAM

Views
×

Soroti RKUHAP, IPW: Kewenangan Penyidikan oleh TNI Berpotensi Picu Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini
Soroti RKUHAP, IPW: Kewenangan Penyidikan oleh TNI Berpotensi Picu Pelanggaran HAM

Koma.id, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan kekhawatirannya terhadap sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), terutama yang membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjadi penyidik dalam perkara tindak pidana umum. Hal ini, menurut Sugeng, merupakan langkah keliru yang justru berpotensi membuka ruang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau TNI jadi penyidik tindak pidana umum, ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” tegas Sugeng saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, TNI adalah institusi yang tunduk pada hukum militer dan tidak semestinya diberikan kewenangan dalam proses hukum pidana umum yang merupakan domain Kepolisian. Ia menekankan bahwa proses penyidikan tetap harus berada di bawah kewenangan Polri, sedangkan proses penuntutan dijalankan oleh Kejaksaan.

Selain itu, Sugeng juga menyoroti isu penyadapan dalam RKUHAP yang dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi jika tidak dikontrol dengan ketat. Ia menegaskan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Penyadapan harus dilakukan terhadap tersangka potensial, bukan terhadap saksi. Itu prinsip penting dalam menjaga privasi dan keadilan hukum,” kata Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng menyoroti pula masih minimnya pelibatan kalangan akademisi dalam proses pembahasan RKUHAP, padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna.

“Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, mereka belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, dalam RDPU Perguruan Tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” ujarnya.

IPW meminta agar pembahasan RKUHAP dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan dengan pelibatan berbagai unsur masyarakat sipil, termasuk akademisi dan pakar hukum pidana. Hal ini penting demi memastikan RKUHAP yang akan berlaku tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.