Koma.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status M Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tetap mengikat, terlepas dari kabar bahwa ia saat ini berada dalam perlindungan keluarga kesultanan di Malaysia. Riza diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun selama periode 2018-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak memedulikan klaim perlindungan tersebut, karena Riza masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
“Soal menjadi keluarga (Kesultanan di Malaysia) kami tidak tahu itu. Kami tahu itu hanya dari kabar-kabar dari luar. Kejaksaan Agung hanya mengetahui yang bersangkutan hingga saat ini masih WNI,” ujar Anang, Senin (28/7/2025).
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025), Riza telah tiga kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. Setelah penetapan tersangka, ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung meyakini Riza sempat berada di Singapura, namun catatan imigrasi menunjukkan ia terbang ke Malaysia pada 6 Februari 2025 dan terakhir tercatat di Singapura pada Oktober 2024.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Riza kini berada di bawah perlindungan pemerintah Malaysia, diduga karena kedekatannya dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. MAKI berharap diplomasi dapat mendorong deportasi Riza ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perkaranya.







