Koma.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg DPR RI 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/7/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara plus denda Rp600 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus buronan Harun Masiku, namun terbukti memberikan suap Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW Harun Masiku.
Hakim menilai tidak ada bukti langsung bahwa Hasto memerintahkan perusakan atau penyembunyian barang bukti, termasuk dugaan perendaman ponsel oleh satpam PDIP, Nurhasan. Majelis juga menolak keterkaitan percakapan Nurhasan tentang “bapak” dengan Hasto.
“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap Majelis Hakim.







