Koma.id– Sejumlah tokoh akademik dan hukum nasional menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan kasus hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam langkah hukum yang cukup langka, mereka mengajukan pandangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara tersebut.
Kelompok yang menamakan diri sebagai Aliansi Akademik Independen ini berisi 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas ternama. Aliansi tersebut dikoordinir oleh Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto.
Di antara nama-nama yang terlibat terdapat tokoh filsuf dan guru besar UI, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis), serta Jaksa Agung RI periode 1999–2001, Marzuki Darusman.
Dalam dokumen amicus curiae yang dikirimkan ke pengadilan, para akademisi ini menilai penuntutan terhadap Hasto penuh kejanggalan dan berpotensi melemahkan prinsip independensi peradilan serta merusak sendi-sendi demokrasi di Indonesia.







