Koma.id– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan dukungannya terhadap penguatan pasal imunitas advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Senin (21/7/2025).
Ketua YLBHI, M. Isnur, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap advokat sangat penting, terutama bagi para pengabdi bantuan hukum atau advokat publik. Mengingat selama ini para advokat kerap menjadi korban kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya membela masyarakat marginal.
Terpisah, Koalisi organisasi advokat menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP. Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menyebut, pernyataan sikap ini telah ditandatangani sejumlah advokat dan pimpinan organisasi advokat, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Palmer Situmorang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Siti Jamaliah Lubis, dan beberapa lainnya.







