Koma.id– Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, mengatakan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah sangat mendesak mengingat regulasi yang saat ini digunakan masih mengadopsi sistem lama dari Belanda. Untuk itu ia sepakat dengan adanya RUU KUHAP agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Karena memang sudah sangat lama kita kan mengadopsi dari Belanda. Harusnya kan kita punyalah KUHAP yang benar-benar real. Real bangsa kita,” kata Teuku kepada Koma.id, hari ini.
Baginya revisi KUHAP tidak boleh hanya bersifat formalitas belaka bagi kelompok tertentu saja. Namun penyusunan konsep hukum tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk suara-suara yang selama ini terpinggirkan.
“Suka nggak suka, ya berharap hasilnya lebih out of the box, lebih out of the box, lebih sempurna. Oh ya, yang nggak mereka pikirkan. Oh ya, oke ini oke. Nah, seperti itu,” jelasnya.
Teuku juga mendukung semua aturan dalam KUHAP harus diperjelas secara rinci agar tidak terjadi multitafsir dalam proses penegakan hukum. Sehingga sudah tepat urgensi RUU KUHAP memperkuat posisi penyidik, khususnya Polri.
“Iya memang harusnya seperti itu. Harusnya diperjelas dan diperinci lah artinya,” tandasnya.







