Koma.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin (14/07). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari hingga Minggu (27/07), dengan fokus utama pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyatakan bahwa Operasi Patuh merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Operasi ini dilaksanakan secara mandiri kewilayahan dan serentak di seluruh Indonesia. Kami mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara simultan,” ujar Aries.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2025 meliputi:
Penggunaan ponsel saat berkendara
Pengemudi di bawah umur
Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
Melawan arus
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Melebihi batas kecepatan
Boncengan lebih dari dua orang
Pelat nomor palsu atau tidak sesuai spesifikasi

Di wilayah Jawa Barat, Operasi Patuh Lodaya 2025 juga resmi dimulai hari ini. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar, AKBP Eti Haryati, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
“Kami menyasar segala bentuk potensi gangguan yang bisa menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Petugas akan memberikan teguran simpatik dan edukasi langsung di lapangan,” kata Eti.
Sistem penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile juga akan dioptimalkan selama operasi berlangsung.
Meski titik razia tidak diumumkan secara resmi, sejumlah lokasi di Kota Bandung diperkirakan akan menjadi titik pemeriksaan, seperti kawasan Simpang Lima Asia Afrika, Buah Batu, flyover Antapani, dan Dago.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pelanggar dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal hingga Rp3 juta, tergantung jenis pelanggaran.







