Koma.id- Usulan perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden (wapres) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tengah memicu diskursus hangat. Gagasan tersebut pertama kali dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, yang mengusulkan agar dalam amendemen kelima UUD 1945 nanti, mekanisme pemilihan wapres diubah.
Jimly menilai, sudah saatnya sistem diperbarui sehingga wapres tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat bersama presiden dalam satu paket, melainkan dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari satu atau dua nama yang diajukan oleh presiden terpilih.
Komunikolog politik Tamil Selvan termasuk yang menyambut positif ide ini. Menurutnya, jika mekanisme pemilihan wapres dilakukan oleh MPR dari nama-nama yang disodorkan presiden terpilih, maka hal itu dapat mengurangi transaksi politik yang sering muncul dalam pembentukan koalisi sebelum pemilu.
Namun pandangan berbeda datang dari Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam. Ia menilai skema tersebut justru berpotensi semakin menegaskan posisi wapres hanya sebagai ‘ban serep’ bagi kepala negara.







