Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilihan umum (pemilu) nasional, termasuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR, tidak lagi digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan anggota DPRD. Putusan tersebut langsung menuai beragam tanggapan dari sejumlah pihak.
Pengamat politik Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, Muchsin Al-Fikri, menyambut positif langkah MK. Ia menilai pemisahan antara pemilu nasional dan daerah justru membuka ruang strategis yang lebih luas bagi partai politik maupun kandidat lokal, sekaligus memberikan keleluasaan bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan setiap tahapan secara lebih terfokus.
Namun demikian, tidak semua pihak sepakat dengan langkah MK tersebut. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan memutuskan model pemilu yang seharusnya menjadi ranah legislator. Menurutnya, penentuan keserentakan pemilu adalah domain pembentuk undang-undang, yakni pemerintah bersama DPR.
Khozin menegaskan, MK seharusnya menunggu proses legislasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai tindak lanjut putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.







