Koma.id– Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (20/6/2025).
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa, menegaskan bahwa tidak logis menyebut sebuah tindakan sebagai upaya perintangan ketika belum masuk tahap pro justitia.
Menurut Chairul, tidak ada konsep perintangan di tingkat penyelidikan, sebab pada tahap itu belum berlaku upaya paksa.
Selain itu, dosen Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, juga dihadirkan sebagai saksi meringankan. Cecep menjelaskan bahwa Hasto pernah memiliki nomor ponsel luar negeri pada sekitar tahun 2024, namun ia tidak dapat mengingat kode negara dari nomor tersebut karena telah menghapus data itu dari perangkatnya.
Sebelumnya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, juga memberikan pandangan bahwa alat bukti yang tidak sah dapat dianalogikan sebagai pohon beracun. Jika digunakan, kata dia, maka bukti itu dapat mencemari seluruh proses peradilan dari awal hingga akhir.







