Koma.id– Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan rampung pada Desember 2025. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengungkapkan bahwa RUU KUHAP bersama KUHP yang baru diharapkan dapat saling menopang dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Indonesia.
Saat ini, kata Nasir, Komisi III tengah aktif menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil.
Bahkan, pada Kamis, 19 Juni 2025, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah elemen mahasiswa, termasuk Study Club RHS Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bandar Lampung (UBL).
Di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan bahwa mekanisme penyelidikan tidak perlu dihapus dari RUU KUHAP.
Menurut Adang, aturan soal penyelidikan tetap diperlukan guna memberi batasan yang tegas, sehingga dapat membedakan dengan jelas tahap penyelidikan dan penyidikan.







