Koma.id– Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa secara hukum, syarat pemakzulan terhadap Gibran telah terpenuhi berdasarkan ketentuan konstitusi.
Zainal menilai, indikasi pelanggaran pidana yang bisa menjadi dasar pemakzulan muncul dari laporan yang disampaikan pengamat politik Ubedilah Badrun. Laporan itu menyoroti dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi, yang dinilai dapat membuka ruang bagi proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Zainal juga menyebut potensi pelanggaran administratif yang bisa diperiksa lebih dalam, termasuk soal keabsahan dokumen pendidikan maupun verifikasi administratif lainnya dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Sementara itu, Ubedilah Badrun mengkritisi sikap pasif lembaga negara seperti DPR dan MPR dalam menyikapi potensi pemakzulan ini. Ia menyebut bahwa ketidakseriusan parlemen dalam menindaklanjuti isu tersebut bisa menambah ketidakpercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan.
Menurut Ubedilah, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin gelombang protes dari elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, akan kembali mencuat dan bisa lebih besar serta ekstrem dibandingkan sebelumnya.







