Koma.id– Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini menuai respons dari sejumlah tokoh hukum dan akademisi nasional.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa pengajuan usulan tersebut merupakan tindakan yang sah menurut konstitusi dan mencerminkan praktik demokrasi yang sehat. Ia menilai aspirasi politik yang disampaikan melalui jalur resmi kepada lembaga negara menunjukkan kematangan politik dan etika berdemokrasi.
Mahfud juga mengingatkan bahwa para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. Menurutnya, penyampaian aspirasi lewat mekanisme resmi lebih konstruktif dibandingkan melalui tindakan provokatif di media sosial.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal relawan Gibranku, Pangeran Mangkubumi, menyebut usulan pemakzulan yang diajukan oleh forum purnawirawan tersebut tidak memiliki substansi yang kuat. Pernyataan ini diamini oleh akademisi Rocky Gerung yang menilai bahwa usulan tersebut justru lahir dari cara berpikir yang kosong dan tidak logis jika dinilai dari pemikiran yang juga kosong.







