Koma.id– Polemik pemindahan empat pulau dari Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh, ke wilayah administrasi Sumatera Utara memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Perpindahan wilayah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Langkah ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat Aceh yang merasa hak wilayahnya dilanggar.
Wartawan senior Hersubeno Arief menyebut terselip agenda tersembunyi dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang begitu berambisi mengambil alih empat pulau yang berada di Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.
Dugaan agenda tersembunyi mengemuka karena keempat pulau tersebut diyakini memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk kandungan minyak dan gas bumi di Blok Singkil.
Pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Tengah, dan Gubernur Aceh pada awal Juni 2025 lalu turut memunculkan spekulasi adanya kepentingan ekonomi besar di balik perubahan batas wilayah ini. Isu tersebut menjadi semakin sensitif karena Bobby Nasution merupakan menantu Presiden Joko Widodo.
Terpisah, Peneliti media dan politik Buni Yani menegaskan bahwa rakyat Aceh akan melawan penetapan empat pulau milik Aceh dimasukkan ke dalam wilayah Sumut berdasarkan Mendagri







