Koma.id– Teman-teman seangkatan mantan presiden Joko Widodo dari SMA Negeri 6 Solo mengajukan gugatan intervensi dalam sidang kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo pada Senin, 2 Juni 2025. Mereka merasa terganggu atas gugatan yang menimpa almamater mereka, yang diajukan oleh Muhammad Taufiq mewakili kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Sebelumnya, TIPU UGM juga tercatat mengajukan gugatan intervensi di Pengadilan Negeri Sleman pada 22 Mei 2025. Gugatan tersebut terkait dengan pengacara asal Makassar, Komardin, yang menyeret Pimpinan UGM dan dosen pembimbing Jokowi ke meja hijau akibat isu ijazah palsu yang kembali mencuat.
Dalam kasus di PN Solo, para Alumni SMA Negeri 6 Solo Angkatan 1980 secara resmi menyatakan memiliki kepentingan hukum. Mereka menilai gugatan yang muncul telah merugikan reputasi almamater dan nama baik teman satu angkatan, Joko Widodo.
Kuasa Hukum Alumni SMA 6 Solo Angkatan 1980, Wahyu Teo menegaskan bahwa kliennya bergabung dalam perkara sebagai pihak tergugat secara sukarela demi menjaga nama baik sekolah mereka.







