Koma.id– Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun kepada investor asing, PT China Chengda Engineering.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang bergerak cepat. Pasalnya telah menciptakan iklim investasi yang sehat dan berharap praktik seperti ini tidak lagi mencoreng dunia usaha di wilayahnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyebut tindakan Polda Banten sebagai langkah strategis dalam menjaga kepercayaan investor terhadap Indonesia. Ia menilai pengusutan tuntas kasus ini menjadi sinyal bahwa hukum tetap berjalan bagi siapa pun, tak peduli jabatan.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa organisasi pusat mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan Kadin Indonesia telah menonaktifkan dua pengurus Kadin Cilegon yang terlibat, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







