Koma.id- Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Mayor Jenderal (Purn) Komaruddin Simanjuntak, menyatakan bahwa Forum Purnawirawan TNI bukanlah bagian dari struktur organisasi resmi yang diakui negara.
Sehingga delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang ramai dibicarakan publik yang salah satu dari delapan tuntutan adalah meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot
tidak mewakili suara kolektif seluruh keluarga besar purnawirawan TNI. Ia juga menjelaskan bahwa hanya organisasi seperti PPAD, PEPABRI, PPAL, PPAU, PP Polri, dan PERIP yang memiliki legalitas formal serta struktur yang sah untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstitusional kepada pemerintah.
Menurut Komaruddin, PPAD merupakan wadah yang sah bagi para purnawirawan untuk menyalurkan aspirasi dan pemikiran secara konstruktif, bukan dengan cara yang bisa memperkeruh situasi nasional.
Ia pun mengingatkan pentingnya menjaga soliditas dan kehormatan institusi TNI, termasuk dengan tidak terjebak dalam manuver politik yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kesan perpecahan di tubuh TNI.







