Koma.id– Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menggelar sidang perdana terkait dua gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/4/2025).
Dua perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan ijazah Jokowi dan keterlibatannya dalam proyek mobil Esemka.
Perkara pertama terkait ijazah tercatat dalam nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara perkara kedua terkait mobil Esemka tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi memimpin jalannya sidang didampingi dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Dalam perkara ijazah, Jokowi didudukkan sebagai tergugat pertama. Sementara KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) masing-masing menjadi tergugat kedua hingga keempat.
Di sisi lain, Organisasi Pemuda Patriot Nusantara dan sejumlah relawan Jokowi melaporkan empat pihak berinisial RS, RSM, RF, dan TT ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tudingan menyebarkan informasi palsu soal ijazah Jokowi.
Sementara itu, penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu, Zaenal Mustofa, justru mendapat sorotan tajam. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik, usai dilaporkan menggunakan NIM dan transkrip nilai milik orang lain untuk proses transfer kuliah ke Fakultas Hukum UNSA.
Terpisah, politikus Partai Demokrat yang juga alumni UGM, Andi Arief, mengkritik rencana Jokowi yang akan melaporkan para penuding ijazah palsu ke kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut kurang elok dilakukan oleh seorang presiden.







