Koma.id– Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menempuh langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu yang kembali mencuat ke publik. Kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa berkas-berkas hukum sudah memasuki tahap finalisasi dan pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Meski belum diumumkan secara resmi, Yakub mengungkapkan bahwa ada empat orang yang berpotensi dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sembari menunggu keputusan akhir.
Di sisi lain, pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter C Zulkifli, menilai isu ijazah palsu yang kembali muncul ke permukaan merupakan isu lama yang kerap dimanfaatkan sebagai komoditas politik saat suhu politik nasional meningkat.
Korban Tewas Terus Bertambah, Latihan Militer Calon Pengelola Kopdes Didesak Segera Dihentikan
Pasalnya, Universitas Gadjah Mada sudah berkali-kali menjelaskan keabsahan ijazah Presiden Jokowi secara terbuka.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi lainnya, Firmanto Laksana Pangaribuan, menjelaskan alasan mengapa Jokowi hanya menunjukkan ijazah aslinya kepada wartawan. Pasalnya, tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk memperlihatkan ijazah tersebut kepada pihak lain secara luas.






