Koma.id – Terbit sebuah kabar dari media asing tentang kemungkinan kehadiran militer Rusia di Indonesia, tepatnya di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Manuhua, Biak, Papua. Kabar ini mencuat usai pemberitaan yang dikutip oleh kantor berita Antara, menyebut Rusia akan menjadikan Lanud Manuhua sebagai lokasi markas pesawat-pesawat militernya.
Laporan tersebut mulanya dilansir oleh media internasional yang fokus di bidang pertahanan, Janes. Dalam laporan itu disebutkan bahwa semua bermula ketika kunjungan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia ke Indonesia.
Disebutkan, Rusia telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat militer mereka.
Permintaan ini muncul setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, yang bertujuan untuk menempatkan pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.
Spekulasi itu pun berkembang menjadi kekhawatiran publik, terutama soal kedaulatan dan posisi netral Indonesia dalam kancah geopolitik global. Namun, benarkah kabar itu?
Kemenhan tegas membantah
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI membantah keras adanya rencana menjadikan Lanud Manuhua sebagai pangkalan militer Rusia. Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang.
“Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” kata Frega, Selasa (15/4).
Ia menegaskan, pertemuan antara Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari lalu, dalam kerangka hubungan bilateral dan tidak mencakup pembicaraan strategis soal pangkalan militer.
Ketahui bahayanya
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” ujar TB Hasanuddin, Selasa (15/4).
Hasanuddin yang merupakan politikus PDIP ini juga menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat tersebut.
“Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” lanjutnya.
Ia pun mengingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.
“Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya.













