Koma.id– Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali jadi sorotan publik, kali ini bukan soal politik kekuasaan, melainkan urusan mobil Esemka kendaraan yang dulu sempat digadang-gadang akan jadi kebanggaan nasional. Seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, melayangkan gugatan perdata terhadap Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena merasa kecewa tak bisa membeli mobil tersebut.
Gugatan itu didaftarkan secara online pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara SKT-08042025051. Aufaa, melalui kuasa hukumnya Sigit N Sudibyanto, menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta atas dugaan wanprestasi dari para tergugat, yakni Jokowi dan pihak SMK, karena tidak menepati janji memproduksi mobil Esemka secara massal seperti yang pernah dijanjikan kepada publik.
Menariknya, Aufaa bukan warga biasa. Ia adalah anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan juga adik dari Almas Tsaqibbirru yang pernah mengajukan uji materiil syarat usia calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Rekayasa Lalu Lintas Digiland Run 2026, Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus di Sejumlah Ruas Jalan
Dalam gugatannya, Aufaa menyatakan Jokowi telah menyampaikan kepada publik bahwa Esemka akan menjadi mobil nasional. Namun, realisasi dari pernyataan itu dinilai nihil hingga kini. Ketidakhadiran produk Esemka di pasar massal pun dianggap sebagai bentuk pelanggaran janji alias wanprestasi.
Mobil Esemka sendiri pernah menjadi simbol kemandirian industri otomotif Indonesia dan sempat melejit namanya saat Jokowi, kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, menjadikannya kendaraan dinas.







