Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Gegara Remisi, Efek Jera Koruptor Terancam Pupus

Views
×

Gegara Remisi, Efek Jera Koruptor Terancam Pupus

Sebarkan artikel ini
Gegara Remisi, Efek Jera Koruptor Terancam Pupus

Koma.id Pemberian remisi khusus Idulfitri kepada ratusan narapidana korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, memicu kekhawatiran serius soal pudarnya efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa ini. Di antara 288 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman itu, tercatat nama eks Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus megakorupsi e-KTP, kembali menikmati keringanan dari balik jeruji.

Menurut data resmi Lapas Sukamiskin, sebanyak 233 narapidana korupsi memperoleh remisi 30 hari, 36 orang mendapat potongan 15 hari, 17 lainnya mendapat pengurangan 45 hari, dan dua orang memperoleh remisi maksimal 60 hari.

Silakan gulirkan ke bawah

Remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Idulfitri, namun justru menimbulkan polemik di tengah publik yang semakin skeptis terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar P menilai bahwa pemberian remisi kepada koruptor bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menghapus efek jera yang seharusnya menjadi pilar utama dalam sistem pemidanaan.

“Pemberian remisi bagi narapidana korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi,” kata Tibiko Zabar P, Selasa, 8 April 2025.

Tibiko mengungkapkan bahwa remisi semacam ini membuat hukuman bagi para koruptor menjadi tidak proporsional dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, para pelaku justru kembali ke masyarakat jauh lebih cepat dari yang seharusnya, tanpa pembenahan sikap, apalagi pertobatan.

“Sebab, dengan remisi praktis hukuman koruptor akan makin berkurang, hingga berujung bisa cepat bebas dari tahanan. Situasi ini ditambah fakta penegakan hukum yang belum optimal dan jauh dari kata adil,” ujarnya.

ICW mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, rata-rata hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor hanya tiga tahun empat bulan. Sanksi tambahan pun terbatas pada pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik, tanpa ada upaya signifikan memperkuat hukuman pidana penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.