Koma.id– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi. Gugatan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Sidang praperadilan tersebut berlangsung pada Senin (24/3) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 06 PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Samuel Ginting ditunjuk untuk memimpin jalannya persidangan dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel.
Rekayasa Lalu Lintas Digiland Run 2026, Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus di Sejumlah Ruas Jalan
“Sidang digelar pada Senin ini pukul 11.00 WIB,” kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kusnadi bertindak sebagai pemohon, sementara KPK menjadi pihak termohon dalam perkara ini.
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Kusnadi mengalami penggeledahan oleh penyidik KPK pada Juni 2024.
Ia mempermasalahkan legalitas tindakan tersebut, terutama terkait dengan berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada 10 Juni 2024.
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik KPK menyita tiga unit ponsel, kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto Kristiyanto. Kusnadi menilai tindakan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.







