Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Walau UU TNI Resmi Direvisi, Jalur MK Masih Terbuka Untuk Batalkan

Views
×

Walau UU TNI Resmi Direvisi, Jalur MK Masih Terbuka Untuk Batalkan

Sebarkan artikel ini
Militer
Militer Indonesia (TNI).

Koma.id Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan, namun polemik masih bergulir. Sejumlah elemen masyarakat menilai revisi ini berpotensi menimbulkan kontroversi, terutama terkait kewenangan dan peran TNI di ranah sipil.

Masyarakat masih memiliki ruang untuk menggugat aturan tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Demikian kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Silakan gulirkan ke bawah

“Berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang TNI yang baru disahkan kemarin. Kemudian biarkan dia akan diuji, apakah benar kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Revisi UU TNI 2025 saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto agar resmi diundangkan. Sebelumnya, revisi ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Supratman memastikan bahwa Presiden akan segera menandatangani aturan tersebut.

Setelah diundangkan, masyarakat yang merasa keberatan dengan revisi ini dapat mengajukan judicial review ke MK guna menguji ketentuan yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Supratman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang telah baku.

“Semuanya boleh (judicial review), karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, tetapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” ucapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.