Koma.id– Kisruh minyak goreng bersubsidi kembali mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan tiga perusahaan ke Bareskrim Polri atas dugaan kecurangan dalam produksi MinyaKita.
Alih-alih membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, perusahaan-perusahaan ini justru mempermainkan volume dan harga, meraup keuntungan dengan cara yang tidak etis.
Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mereka ketahuan mengurangi volume minyak dalam kemasan, sementara harga jualnya juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyak yang seharusnya dijual Rp15.700 per liter, justru dipasarkan dengan harga Rp18 ribu per liter, merugikan masyarakat yang bergantung pada MinyaKita sebagai opsi minyak goreng murah.
Fenomena ini semakin menambah daftar panjang penyimpangan dalam distribusi MinyaKita. Sebelumnya, produk ini juga kerap langka di pasaran, diduga akibat praktik penimbunan oleh oknum nakal.









