Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Didesak Mundur Usai Putusan MK, Menteri Yandri Terancam Digugat ke PTUN dan Dilaporkan ke Mabes Polri

Views
×

Didesak Mundur Usai Putusan MK, Menteri Yandri Terancam Digugat ke PTUN dan Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Didesak Mundur Usai Putusan MK, Menteri Yandri Terancam Digugat ke PTUN dan Dilaporkan ke Mabes Polri

Koma.id Gelombang tekanan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto semakin kencang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dirinya terbukti menyalahgunakan jabatan dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Terbaru, Lokataru Foundation resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, mendesak pemecatan Yandri dari kursi Menteri.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan lembaganya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yandri.

Tak berhenti di situ, Delpedro bahkan berencana menggugat Yandri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.

Desakan serupa datang dari Ketua Umum Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, Tubagus Delly Suhendar, yang siap membawa kasus ini ke Mabes Polri.

Ia menegaskan akan melaporkan Yandri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Di sisi lain, Yandri Susanto tetap bersikeras bahwa dirinya tidak memiliki pengaruh dalam hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. Meski demikian, ia menghormati putusan MK dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.