Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lain Ditahan Bareskrim

Views
×

Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lain Ditahan Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lain Ditahan Bareskrim

Koma.id Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga tersangka lainnya pada Senin malam, 24 Februari 2024. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka, termasuk Arsin, langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula dari penyelidikan atas pembangunan pagar laut yang diduga melibatkan dokumen tanah palsu. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lainnya berinisial SP dan CE.

Silakan gulirkan ke bawah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.