Koma.id– Gerakan penolakan terhadap asas Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menggema di berbagai daerah.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, secara tegas menolak perubahan KUHAP yang mengadopsi asas tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau.
Organisasi ini menilai bahwa penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP berpotensi menciptakan monopoli kewenangan dalam sistem peradilan Indonesia, sehingga mengancam prinsip keadilan.
Di Makassar, BEM dari berbagai perguruan tinggi turut menyuarakan penolakan dengan alasan bahwa sentralisasi kewenangan kepada satu institusi, khususnya kejaksaan, bisa membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Mereka menegaskan bahwa perubahan ini harus dikaji ulang agar sistem peradilan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.







