Koma.id, Tangerang – Kasus pemalsuan dokumen sertifikat yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Hal ini disambut baik oleh warga setempat, dan bahkan mendesak Mabes Polri untuk segera menahan tersangka guna mencegah kemungkinan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka.
Menurut mereka, penetapan status tersangka terhadap Arsin mewakili rasa sakit hati masyarakat Kohod yang merasa tercederai akibat ulah tersangka. Dampak kegiatan Arsin merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.
Oman, salah seorang warga, menyatakan bahwa pihaknya meminta Bareskrim Polri untuk tidak hanya menetapkan tersangka atas pemalsuan dokumen sertifikat, tetapi juga segera menahan Arsin agar merasakan dampak perbuatannya yang mengganggu aktivitas nelayan dengan melakukan pemagaran laut.
“Kami berharap Bareskrim Polri segera menahan tersangka, agar ia merasakan akibat dari perbuatannya yang merugikan nelayan.” Ujar Oman, selasa (18/02/25).
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Kohod, Aman Rizal, mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dalang di balik kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami mendesak Bareskrim Polri untuk segera menahan Kades Kohod dan mengusut tuntas siapa yang berada di balik kasus ini.” Tambah Aman Rizal, seorang warga.
Penetapan tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tim Bareskrim Mabes Polri.
Penetapan tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tim Bareskrim Mabes Polri. Polisi juga menetapkan UK, Sekretaris Desa, serta CE dan SP sebagai penerima kuasa.