Koma.id– Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Dari sebelumnya hanya 6,5 tahun, hukuman Harvey kini menjadi 20 tahun penjara.
Vonis ini menjadi tamparan keras bagi Kejaksaan Agung yang awal tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya meminta koruptor kelas kakap itu 12 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengapresiasi keputusan ini sebagai langkah yang menjawab rasa keadilan masyarakat. Namun, putusan ini juga menjadi tamparan bagi Kejaksaan Agung yang semula hanya menuntut Harvey selama 12 tahun.
Rekayasa Lalu Lintas Digiland Run 2026, Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus di Sejumlah Ruas Jalan
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menilai bahwa keputusan hakim menegaskan bahwa vonis awal terlalu ringan untuk kasus korupsi sebesar ini.








