Gulir ke bawah!
Hukum

Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis Akibat Mengamuk di Ruang Sidang

12969
×

Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis Akibat Mengamuk di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini
Aksi pengacara Razman Arif Nasution mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). (Foto/Istimewa)

Koma.id – Aksi pengacara Razman Arif Nasution yang mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2) lalu berbuntut panjang. Pengacara kondang ini kini mesti menghadapi kemungkinan terjerat pidana setelah dilaporkan oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri.

Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim ini diterima polisi pada Selasa (11/2).

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Maryono mengatakan, kedatangan pihak PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, juga hadir langsung untuk melaporkan kejadian yang dinilai menodai marwah persidangan ini. Maryono mengatakan, mereka melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” katanya.

Maryono enggan menyebutkan peristiwa spesifik mana yang dilaporkannya, apakah itu momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara ‘ngamuk’ hingga naik ke atas meja.

Maryono mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan. Namun, dia tidak menyebutkan nama selain Razman yang diduga terlibat.

“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” katanya.

Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu: Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia; dan Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.