Koma.id, Tangerang – Tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Ardin bin Sanip, di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang Utara.
Penggeledahan ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang Utara. Pagar tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi dan menyebabkan gangguan bagi nelayan lokal serta masyarakat pesisir.
Kasus ini kemudian menarik perhatian pihak berwenang, yang akhirnya memutuskan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Istri dan adik Kepala Desa Kohod juga turut diperiksa.
Setibanya di rumah Kepala Desa Kohod, Ardin bin Sanip, Tim Bareskrim Mabes Polri langsung membacakan surat perintah penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod tersebut kepada penjaga kantor desa dan menunjukkan surat tugas.
“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri kepada penjaga kantor desa tersebut.
Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Ardin, dan langsung memeriksa berkas yang ada.
Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa oleh Bareskrim.
Meski sang pemilik rumah tak ada di lokasi, penyidik langsung masuk dan menggeledah seisi rumah Kepala Desa yang hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Selain menggeledah rumah, polisi juga memeriksa istri dan kakak kandung Kepala Desa, guna menggali informasi terkait keberadaan Kepala Desa.
Penggeledahan dilakukan di tiga titik, di antaranya rumah Kepala Desa, rumah Sekretaris Desa, dan kantor Desa Kohod.