Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Propam Gercep Tindak Oknum Polisi Aniaya Warga Gegara Sawit

Views
×

Propam Gercep Tindak Oknum Polisi Aniaya Warga Gegara Sawit

Sebarkan artikel ini
Propam Gercep Tindak Oknum Polisi Aniaya Warga Gegara Sawit

Koma.id, Jakarta – Seorang personel polisi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) berinisial SN (53) ditangkap pihak kepolisian bersama dua anaknya.

Ketiganya diduga menganiaya warga gegara persoalan brondolan sawit. Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek pada 20 Januari dan 21 Januari 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Adapun dua anak SN, yakni ASN (28) dan RSN (24). Sementara korban yang dianiaya para pelaku adalah Sumardi alias Tompel (36), Gus Rohman alias Ryan (24) dan May Danil Nasution (20).

Kapolres Madina menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.