Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Gawat Dua Pasal RUU KUHAP Bisa Mengacaukan Sistem Hukum Indonesia

Views
×

Gawat Dua Pasal RUU KUHAP Bisa Mengacaukan Sistem Hukum Indonesia

Sebarkan artikel ini
Gawat Dua Pasal RUU KUHAP Bisa Mengacaukan Sistem Hukum Indonesia

Koma.id – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik tajam. Ahli hukum dari Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, menyoroti dua pasal kontroversial—Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11)—yang dinilainya berpotensi menciptakan kekacauan dalam sistem penegakan hukum.

Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan legalitas penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Menurut Prija, langkah ini adalah bentuk pelanggaran terhadap tatanan kewenangan yang sudah jelas diatur, di mana hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang berhak menjalankan fungsi tersebut. Jadi pasal ini tidak hanya merusak mekanisme hukum, tetapi juga membuka peluang bagi konflik antarinstansi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Pasal 12 Ayat (11) juga tak luput dari kritik. Pasal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan langsung ke kejaksaan apabila laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. Prija menyebut kebijakan ini sebagai langkah mundur yang pernah diterapkan pada era kolonial Hindia Belanda, lalu orde baru dan terbukti gagal.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Prija menekankan pentingnya sinergi, bukan duplikasi kewenangan, antara jaksa dan polisi. Ia mengusulkan model kerja sama seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana jaksa dan penyidik kepolisian bekerja dalam satu atap untuk meningkatkan efektivitas dan mencegah bolak-baliknya berkas perkara.

“Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” katanya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.