Koma.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga sindikat judi online internasional, yaitu H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
Dalam operasi tersebut, Bareskrim menyita aset senilai Rp 61 miliar dari aktivitas ilegal ketiga sindikat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memproses aset sitaan tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan hasil dari aktivitas perjudian ilegal dapat dikembalikan ke negara.
Himawan juga menegaskan penyitaan dilakukan melalui mekanisme formal sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kekayaan yang diperoleh dari aktivitas perjudian ilegal tidak kembali ke pelaku kejahatan.