Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Desak Panglima TNI Pecat Penembak Mati Bos Rental Mobil, Amnesty International: Serahkan Polisi!

Views
×

Desak Panglima TNI Pecat Penembak Mati Bos Rental Mobil, Amnesty International: Serahkan Polisi!

Sebarkan artikel ini
Amnesty International
Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Jakarta – Panglima TNI didesak segera memecat 3 oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan mati bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2024).

Pemecatan 3 oknum TNI tersangka penembakan bos rental mobil ini diperlukan agar mereka bisa diadiili di peradilan umum.

Silakan gulirkan ke bawah

Hal ini diungkapkan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam wawancara yang dikutip dari siaran Nusantara TV pada Selasa (7/1/2025).

Usman Hamid melihat apa yang dilakukan 3 oknum TNI AL ini sebagai pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kita sangat menyayangkan aparat keamanan yang begtu mudah menggunakan senjata api, sehingga mengakibatkan korban jiwa,” katanya.

Menurutnya, tidak ada kondisi apapun di tempat kejadian perkara yang memperlihatkan pelaku dalam kondisi keselamatan terancam sehingga bisa digunakan sebagai alasan untuk membenarkan itu.

Terkait argumen dari pihak TNI AL tentang adanya pengeroyokan yang melatarbelakangi pelaku melepas tindakan, Usman justru mempertanyakan klaim tersebut.

Menurutnya, hal itu harus diperiksa benar-benar apakah memang ada pengeroyokan.

Hal ini beralasan karena selama ketika seorang warga sopil tewas, lalu aparat memberi penjelasan yang seolah-olah membenarkan tindakan yang jelas-jelas salah

“Atau ingin menghindari pertanggungjawaban, entah korban dianggap tawuran atau korban dipandang menyerang dan seterusnya,” sindirnya.

Menurutnya, perbedaan informasi ini justru menimbulkan tanda tanya yang harus dijalaskan terang benderang oleh kepolisian karena ada di ranah hukum pidana umum.

Dalam kasus ini, menurut Usman, pelaku yakni oknum TNi harus tunduk pada yuris diksi peradilan umum.

“Dan pihak kepolisian tidak boleh ragu-ragu untuk ambil tindakan tegas pelakunya, dan lindungi masyarakat dari segala ancaman.

“Ini perilaku arogansi yang berkali-kali terjadi dan tidak pernah dihukum benar-benar adil, sehingga berulang. Tidak ada pilihan lain, kecuali TNI bersikap terbuka, tanpa ada dugaan TNI secara kelembagaan melindungi anggotanya yang terlibat.

“Anggota harus diproses hukum, jangan lembaga jadi tempat perlindungan orang-orang yang melanggar HAM,” tegasnya.

Usman menekankan, yang harus dilakukan saat ini adalah membawa para pelaku ke peradilan umum.

Dan itu bisa dilakukan jika Panglima TNI segera memecat para pelaku.

“Panglima TNI memberhentikan segera, sehingga berstatus warga sipil, Serahkan proses hukum di lingkungan kepolisian,” tegasnya.

Usman juga berharap DPR RI bisa segera membuat panitia kerja atau panitia khusu untuk merevisi UU peradilan militer sudah karena terlalu lama atau usang,

“Anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum, harus tunduk pada yuris diksi peradilan umum. Ke depan jika ada kasus yang melibatkan aparat keamanan, proses hukum diajukan di peradilan umum. Kecuali terjadi di dalam militer seperti di kamp,” tukasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.