Koma.id– Wacana mengenai pemilihan kepala daerah (KDH) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alih-alih melalui pemilihan langsung, semakin memunculkan perdebatan tajam di kalangan masyarakat dan berbagai pihak. Beberapa kalangan mendukung, sementara lainnya menilai hal ini sebagai langkah mundur dalam berdemokrasi.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menyatakan bahwa jika wacana tersebut diterapkan, maka bisa dipastikan akan memicu sentimen negatif di kalangan publik. Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah kemunduran demokrasi yang dapat memunculkan calon-calon kepala daerah “jadi-jadian” guna menghindari calon tunggal yang muncul karena adanya koalisi besar.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dengan alasan sistem Pilkada langsung selama ini dinilai membawa banyak mudarat dan dampak negatif bagi masyarakat. MUI berpendapat bahwa Pilkada langsung seringkali menimbulkan polarisasi dan kegaduhan politik yang merugikan.







