Koma.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan diri menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Selasa, 10 Desember 2024, pukul 16.45 WIB, laman resmi MK mencatat sebanyak 218 permohonan perselisihan hasil Pilkada telah diajukan oleh pasangan calon.
Sebagai langkah antisipasi, KPU berencana menggelar rapat koordinasi nasional pada 12-14 Desember 2024 di Jakarta. Rapat ini akan melibatkan jajaran KPU dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dengan fokus pada penguatan konsolidasi internal guna menghadapi proses hukum di MK.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon. Ia menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai prosedur dan prinsip hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari persiapan, Wahyu mengungkapkan bahwa KPU Jakarta juga menggandeng akademisi dan pakar hukum untuk berdiskusi terkait materi gugatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap argumentasi KPU memiliki dasar yang kuat di hadapan majelis hakim MK.
KPU tetap optimistis dapat menjalani proses hukum ini dengan baik, sembari menjaga integritas Pilkada Serentak 2024.